Seputar Ketentuan Pemimpin wanita :
1. Tidak ada Nabi dan
Rasul wanita
(Nabi dan Rasul adalah refleksi dari
pemimpin, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dan suka atau tidak
suka, mereka adalah contoh, pedoman atau acuan bagi manusia lainnya)
Rujukannya lihat :
“Dan kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul
itu dari golongan malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki.”
(Qs.al-An’aam 6:9)
“Kami tidak mengutus sebelum kamu,
melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk
suatu negeri.” (Qs. Yusuf 12:109)
“Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum
kamu, melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “
(Qs. Al-Anbiyaa’ 21:7)
2. Imam dalam sholat
tidak boleh wanita, kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi,
Syafi’I, Hambali dan Ja’fari/ Imammiah)
3. Laki-laki sudah
ditetapkan sebagai pemimpin wanita
Rujukannya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (Qs. An-Nisaa’ 4:34)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (Qs. An-Nisaa’ 4:34)
Ayat ini memang konteksnya berbicara
seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga
saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai
kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain,
dia haruslah laki-laki.
“Dan anak laki-laki tidaklah sama dgn anak
wanita” (Qs. Ali Imron 3:36)
4. Hadist :
Musnad Ahmad 19603: Abu Bakrah berkata;
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Siapakah yang memimpin
urusan penduduk Persi? Mereka menjawab; “Seorang wanita.” Beliau bersabda:
“Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusannya kepada mereka.”
Hadist diatas memang diucapkan oleh Rasul
ketika menanggapi kabar dipilihnya seorang wanita, puteri Anusyirwan dari
Persi, menjadi pemimpin. Akan tetapi coba perhatikan konteks sabda tsb tidak
menyebut bahwa ucapan tsb hy berlaku bagi kerajaan Persi, namun suatu gambaran
umum tentang tidak layaknya wanita dijadikan pemimpin dalam suatu bangsa.
Pertanyaan yg timbul …
1. Bagaimana dgn
pemerintahan Ratu Saba’ yang dikenal bernama Balqis ?
Jawab : Ratu Balqis menjadi kepala negara,
jauh sebelum dia mengenal Islam dan dipercaya kawin dengan Nabi Sulaiman.
Setelah dia ditundukkan oleh Sulaiman dan menjadi istrinya, otomatis yang
menjadi kepala negara adalah Sulaiman, bukan lagi Balqis.
2. Apakah Islam melakukan
diskriminasi terhadap perempuan ?
Jawab : Islam tidak melakukan diskriminasi,
Untuk memimpin suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh aktifitasnya, menghadiri rapat diberbagai kesempatan, melakukan perjalanan dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita, karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.
“Bagi para wanita, mereka punya hak yg
seimbang dgn kewajibannya menurut cara yg benar. Tapi para suami memiliki satu
tingkat kelebihan dari istrinya.” (Qs. Al-Baqarah 2:228)
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap
kamu bertanggung jawab atas kepemimpinanmu. Laki-laki adalah pemimpin dlm
keluarganya, dan dia harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya itu.
Perempuan adalah pemimpin dlm rumah suaminya dan diapun bertanggung jawab thd
kepemimpinannya.” (Hadist Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi
dari Ibnu Umar)
Dalam sejarah, Nabi Saw mengikut sertakan
wanita dalam medan perang, namun mereka bukan dijadikan umpan peluru, tetapi
sebagai prajurit yang bertugas memberikan pertolongan bagi mereka yg terluka
seperti dicontohkan oleh Fatimah az-Zahrah puteri Beliau sendiri, kemudian
wanita juga mempersiapkan konsumsi seperti dilakukan oleh ‘Aisyah, istri
Beliau.
Bahkan Khadijah istri Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Bahkan Khadijah istri Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Sesudah Nabi wafat, Khalifah Umar, sahabatnya, mengangkat Ummu As-syifa’ al-Ansyoriah sebagai pengawas dan pengontrol pasar Madinah (kalau sekarang ini mungkin bisa disetarakan dengan kedudukan menteri ekonomi).
Patut dicatat bahwa tugas seorang menteri
tidak seberat dan sebesar tanggung jawab tugas kepala negara. Disisi lain,
menteri tetap harus bertanggung jawab kepada pemimpinnya, yaitu presiden (dlm
istilah agamanya, isteri memiliki tanggung jawab atas kepemimpinannya dalam
rumah tangga suaminya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar