HAKEKAT WISATA DALAM ISLAM,
HUKUM DAN MACAM-MACAMNYA
Saya memohon anda menjelaskan
informasi yang penting dan menyeluruh tentang wisata islami. Apa yang dimaksud
wisata dalam Islam? Apa ketentuan wisata dalam Islam? Bagaimana
menyelenggarakan wisata Islam? Bagaimana suatu negara itu dikakatan sebagai
tujuan wisata islami? Dan apa program wisata islami? Kami ucapkan banyak terima
kasih
Alhamdulillah
Kata Wisata menurut bahasa mengandung arti yang banyak. Akan tetapi dalam
istilah yang dikenal sekarang lebih dikhususkan pada sebagian makna itu. Yaitu,
yang menunjukkan berjalan-jalan ke suatu negara untuk rekreasi atau untuk
melihat-lihat, mencari dan menyaksikan (sesuatu) atau semisal itu. Bukan untuk
mengais (rezki), bekerja dan menetap. Silakan lihat kitab Al-Mu’jam Al-Wasith,
469.
Pertama:
Pengertian wisata dalam Islam.
Islam datang
untuk merubah banyak pemahaman keliru yang dibawa oleh akal manusia yang
pendek, kemudian mengaitkan dengan nilai-nilai dan akhlak yang mulia. Wisata
dalam pemahaman sebagian umat terdahulu dikaitkan dengan upaya menyiksa diri
dan mengharuskannya untuk berjalan di muka bumi, serta membuat badan letih
sebagai hukuman baginya atau zuhud dalam dunianya. Islam datang untuk
menghapuskan pemahaman negatif yang berlawanan dengan (makna) wisata.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Hani dari Ahmad bin Hanbal, beliau ditanya tentang seseorang yang
bepergian atau bermukim di suatu kota, mana yang lebih anda sukai? Beliau
menjawab: "Wisata tidak ada sedikit pun dalam Islam, tidak juga prilaku
para nabi dan orang-orang saleh." (Talbis Iblis, 340).
Ibnu Rajab
mengomentari perkataan Imam Ahmad dengan mengatakan: "Wisata dengan
pemahaman ini telah dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal
suka beribadah dan bersungguh-sungguh tanpa didasari ilmu. Di
antara mereka ada yang kembali ketika mengetahui hal itu." (Fathul-Bari,
karangan Ibnu Rajab, 1/56)
Kamudian
Islam datang untuk meninggikan pemahaman wisata dengan mengaitkannya dengan
tujuan-tujuan yang mulia. Di antaranya
1. Mengaitkan wisata
dengan ibadah, sehingga mengharuskan adanya safar -atau wisata- untuk
menunaikan salah satu rukun dalam agama yaitu haji pada bulan-bulan tertentu.
Disyariatkan umrah ke Baitullah Ta’ala dalam satahun.
Ketika ada
seseorang datang kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam minta izin untuk
berwisata dengan pemahaman lama, yaitu safar dengan makna kerahiban atau
sekedar menyiksa diri, Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada
maksud yang lebih mulia dan tinggi dari sekedar berwisata dengan mengatakan
kepadanya, “Sesunguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR.
Abu Daud, 2486, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan dikuatkan
sanadnya oleh Al-Iraqi dalam kitab Takhrij Ihya Ulumuddin, no. 2641).
Perhatikanlah bagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengaitkan wisata yang
dianjurkan dengan tujuan yang agung dan mulia.
2. Demikian pula, dalam
pemahaman Islam, wisata dikaitkan dengan ilmu dan pengetahuan. Pada permulaan
Islam, telah ada perjalanan sangat agung dengan tujuan mencari ilmu dan
menyebarkannya. Sampai Al-Khatib Al-Bagdady menulis kitab yang terkenal
‘Ar-Rihlah Fi Tolabil Hadits’, di dalamnya beliau mengumpulkan kisah orang yang
melakukan perjalanan hanya untuk mendapatkan dan mencari satu hadits saja.
Di antaranya
adalah apa yang diucapkan oleh sebagian tabiin terkait dengan firman Allah
Ta’ala:
التَّائِبُونَ
الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدونَ الآمِرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللّهِ
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (سورة التوبة: 112)
“Mereka itu
adalah orang-orang yang bertaubat, beribadah, memuji, melawat, ruku, sujud,
yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara
hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu." (QS.
At-Taubah: 112)
Ikrimah
berkata ‘As-Saa'ihuna’ mereka adalah pencari ilmu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Hatim dalam tafsirnya, 7/429. Silakan lihat Fathul Qadir, 2/408. Meskipun
penafsiran yang benar menurut mayoritas ulama salaf bahwa yang dimaksud dengan
‘As-Saaihin’ adalah orang-orang yang berpuasa.
3. Di antara maksud
wisata dalam Islam adalah mengambil pelajaran dan peringatan. Dalam
Al-Qur’anulkarim terdapat perintah untuk berjalan di muka bumi di beberapa
tempat. Allah berfirman: “Katakanlah: 'Berjalanlah di muka bumi,
kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan
itu." (QS. Al-An’am: 11)
Dalam ayat
lain, “Katakanlah: 'Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah
bagaimana akibat orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69)
Al-Qasimi
rahimahullah berkata; ”Mereka berjalan dan pergi ke beberapa tempat untuk
melihat berbagai peninggalan sebagai nasehat, pelajaran dan manfaat
lainnya." (Mahasinu At-Ta’wil, 16/225)
4. Mungkin di antara
maksud yang paling mulia dari wisata dalam Islam adalah berdakwah kepada Allah
Ta’ala, dan menyampaikan kepada manusia cahaya yang diturunkan kepada Muhammad
sallallahu alaihi wa sallam. Itulah tugas para Rasul dan para Nabi dan
orang-orang setelah mereka dari kalangan para shahabat semoga, Allah meridhai
mereka. Para shabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menyebar ke ujung
dunia untuk mengajarkan kebaikan kepada manusia, mengajak mereka kepada kalimat
yang benar. Kami berharap wisata yang ada sekarang mengikuti wisata
yang memiliki tujuan mulia dan agung.
5. Yang terakhir dari pemahaman wisata dalam
Islam adalah safar untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Ta’la,
menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk
menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiban
hidup. Karena refresing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru. Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُلْ سِيرُوا فِي الأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ
يُنشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
(سورة العنكبوت: 20)
Katakanlah: "Berjalanlah di
(muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari
permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Ankabut: 20)
Kedua:
Aturan wisata dalam Islam
Dalam ajaran
Islam yang bijaksana terdapat hukum yang mengatur dan mengarahkan agar
wisata tetap menjaga maksud-maksud yang telah disebutkan tadi, jangan sampai
keluar melewati batas, sehingga wisata menjadi sumber keburukan dan
dampak negatif bagi masyarakat. Di antara hukum-hukum itu adalah:
1. Mengharamkan safar
dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid. Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alai wa sallam bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى
ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه البخاري، رقم 1132
ومسلم، رقم 1397)
“Tidak
dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid
Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha." (HR. Bukhari,
no. 1132, Muslim, no. 1397)
Hadits
ini menunjukkan akan haramnya promosi wisata yang dinamakan Wisata Religi
ke selain tiga masjid, seperti ajakan
mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan
tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang
diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam berbagai bentuk
kesyirikan yang membinasakan. Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada
tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat
yang diagungkan selain tiga tempat tadi.
Abu Hurairah
radhiallahu anhu berkata, "Aku pergi Thur (gunung Tursina di Mesir),
kemudian aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, lalu duduk bersamanya, lalu
beliau menyebutkan hadits yang panjang, kemudian berkata, "Lalu aku
bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, "Dari mana kamu
datang?" Aku menjawab, "Dari (gunung) Thur." Lalu beliau
mengatakan, "Jika aku menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka
(akan melarang) mu pergi, karena aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Jangan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke
Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis." (HR.
Malik dalam Al-Muwatha, no. 108. Nasa’i, no. 1430, dinyatakan shahih oleh
Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i)
Maka tidak
dibolehkan memulai perjalanan menuju tempat suci selain tiga tempat ini. Hal
itu bukan berarti dilarang mengunjungi masjid-masjid yang ada di negara
muslim, karena kunjungan kesana dibolehkan, bahkan dianjurkan. Akan tetapi yang
dilarang adalah melakukan safar dengan niat seperti itu.
Kalau ada tujuan lain dalam safar, lalu diikuti dengan berkunjung ke (masjid),
maka hal itu tidak mengapa. Bahkan terkadang diharuskan untuk menunaikan jum’at
dan shalat berjamaah. Yang keharamannya lebih berat
adalah apabila kunjungannya ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi
mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau lainnya yang serupa.
2. Ada juga dalil yang
mengharamkan wisata seorang muslim ke negara kafir secara umum. Karena
berdampak buruk terhadap agama dan akhlak seorang muslim, akibat bercampur
dengan kaum yang tidak mengindahkan agama dan akhlak. Khususnya apabila tidak
ada keperluan dalam safar tersebut seperti untuk berobat, berdagang
atau semisalnya, kecuali Cuma sekedar bersenang senang dan rekreasi.
Sesungguhnya Allah telah menjadikan negara muslim memiliki
keindahan penciptaan-Nya, sehingga tidak perlu pergi ke negara orang kafir.
Syekh Shaleh
Al-Fauzan hafizahullah berkata: “Tidak boleh Safar ke negara kafir, karena ada
kekhawatiran terhadap akidah, akhlak, akibat bercampur dan menetap di
tengah orang kafir di antara mereka. Akan tetapi kalau ada keperluan
mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara mereka seperti safar untuk
berobat yang tidak ada di negaranya atau safar untuk belajar yang tidak
didapatkan di negara muslim atau safar untuk berdagang, kesemuanya ini adalah
tujuan yang benar, maka dibolehkan safar ke negara kafir dengan syarat menjaga
syiar keislaman dan memungkinkan melaksanakan agamanya di negeri mereka.
Hendaklah seperlunya, lalu kembali ke negeri Islam. Adapun kalau safarnya hanya
untuk wisata, maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan
hal itu serta tidak ada manfaat yang sama atau yang lebih kuat dibandingkan
dengan bahaya dan kerusakan pada agama dan keyakinan. (Al-Muntaqa Min Fatawa
Syekh Al-Fauzan, 2 soal no. 221)
Penegasan
tentang masalah ini telah diuraikan dalam situs kami secara terperinci
dan panjang lebar. Silakan lihat soal no. 13342, 8919, 52845.
3. Tidak
diragukan lagi bahwa ajaran Islam melarang wisata ke tempat-tempat rusak yang
terdapat minuman keras, perzinaan, berbagai kemaksiatan seperti di
pinggir pantai yang bebas dan acara-acara bebas dan
tempat-tempat kemaksiatan. Atau juga diharamkan safar untuk mengadakan perayaan
bid’ah. Karena seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi kemaksiatan maka
jangan terjerumus (kedalamnya) dan jangan duduk dengan orang yang melakukan
itu.
Para ulama
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Tidak diperkenankan bepergian ke
tempat-tempat kerusakan untuk berwisata. Karena hal itu mengundang bahaya
terhadap agama dan akhlak. Karena ajaran Islam datang untuk menutup peluang
yang menjerumuskan kepada keburukan." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/332)
Bagaimana
dengan wisata yang menganjurkan kemaksiatan dan prilaku tercela, lalu kita
ikut mengatur, mendukung dan menganjurkannya?
Para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah juga berkata: “Kalau wisata tersebut mengandung unsur
memudahkan melakukan kemaksiatan dan kemunkaran serta mengajak kesana, maka
tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir
membantu untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah dan menyalahi perintahNya.
Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti
yang lebih baik dari itu. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/224)
4. Adapun berkunjung ke
bekas peninggalan umat terdahulu dan situs-situs kuno , jika itu adalah
bekas tempat turunnya azab, atau tempat suatu kaum dibinasakan sebab
kekufurannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak dibolehkan menjadikan
tempat ini sebagai tempat wisata dan hiburan.
Para Ulama
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, ada di kota Al-Bada di provinsi Tabuk
terdapat peninggalan kuno dan rumah-rumah yang diukir di gunung. Sebagian orang
mengatakan bahwa itu adalah tempat tinggal kaum Nabi Syu’aib alaihis salam.
Pertanyaannya adalah, apakah ada dalil bahwa ini adalah tempat tinggal
kaum Syu’aib –alaihis salam- atau tidak ada dalil akan hal itu? dan apa hukum
mengunjungi tempat purbakala itu bagi orang yang bermaksuk untuk sekedar
melihat-lihat dan bagi yang bermaksud mengambil pelajaran dan nasehat?
Mereka
menjawab: “Menurut ahli sejarah dikenal bahwa tempat tinggal bangsa Madyan
yang diutus kepada mereka Nabiyullah Syu’aib alaihis shalatu was salam
berada di arah barat daya Jazirah Arab yang sekarang dinamakan Al-Bada
dan sekitarnya. Wallahu’alam akan kebenarannya. Jika itu benar, maka tidak
diperkenankan berkunjung ke tempat ini dengan tujuan sekedar
melihat-lihat. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melewati Al-Hijr,
yaitu tempat tinggal bangsa Tsamud (yang dibinasakan) beliau bersabda:
“Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah
menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka,
kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu beliau menundukkan kepala dan
berjalan cepat sampai melewati sungai." (HR.
Bukhari, no. 3200 dan Muslim, no. 2980)
Ibnu Qayyim
rahimahullah berkomentar ketika menjelaskan manfaat dan hukum yang diambil dari
peristiwa perang Tabuk, di antaranya adalah barangsiapa yang melewati di tempat
mereka yang Allah murkai dan turunkan azab, tidak sepatutnya dia memasukinya
dan menetap di dalamnya, tetapi hendaknya dia mempercepat jalannya dan menutup
wajahnya hingga lewat. Tidak boleh memasukinya kecuali dalam kondisi menangis
dan mengambil pelajaran. Dengan landasan ini, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
menyegerakan jalan di wadi (sungai) Muhassir antara Mina dan Muzdalifah, karena
di tempat itu Allah membinasakan pasukan gajah dan orang-orangnya." (Zadul
Ma’ad, 3/560)
Al-Hafiz
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam menjelaskan hadits tadi, "Hal ini
mencakup negeri Tsamud dan negeri lainnya yang sifatnya sama
meskipun sebabnya terkait dengan mereka." (Fathul Bari, 6/380).
Silakan
lihat kumpulan riset Majelis Ulama Saudi Arabia jilid ketiga, paper dengan
judul Hukmu Ihyai Diyar Tsamud (hukum menghidupkan perkampungan
Tsamud). Juga silahkan lihat soal jawab no. 20894.
5. Tidak dibolehkan juga
wanita bepergian tanpa mahram. Para ulama telah memberikan fatwa haramnya
wanita pergi haji atau umrah tanpa mahram. Bagaimana dengan safar untuk wisata
yang di dalamnya banyak tasahul (mempermudah masalah) dan campur baur yang
diharamkan? Silakan lihat soal jawab no. 4523, 45917, 69337 dan 3098.
6. Adapun mengatur
wisata untuk orang kafir di negara Islam, asalnya dibolehkan. Wisatawan kafir
kalau diizinkan oleh pemerintahan Islam untuk masuk maka diberi keamanan sampai
keluar. Akan tetapi keberadaannya di negara Islam harus terikat dan menghormati
agama Islam, akhlak umat Islam dan kebudayaannya. Dia pun di larang
mendakwahkan agamanya dan tidak menuduh Islam dengan batil. Mereka juga tidak
boleh keluar kecuali dengan penampilan sopan dan memakai pakaian yang sesuai
untuk negara Islam, bukan dengan pakaian yang biasa dia pakai di negaranya
dengan terbuka dan tanpa baju. Mereka juga bukan sebagai mata-mata atau
spionase untuk negaranya. Yang terakhir tidak diperbolehkan berkunjung ke dua
tempat suci; Mekkah dan Madinah.
Ketiga:
Tidak tersembunyi
bagi siapa pun bahwa dunia wisata sekarang lebih dominan dengan kemaksiatan,
segala perbuatan buruk dan melanggar yang diharamkan, baik sengaja bersolek
diri, telanjang di tempat-tempat umum, bercampur baur yang bebas, meminum
khamar, memasarkan kebejatan, menyerupai orang kafir, mengambil kebiasaan dan
akhlaknya bahkan sampai penyakit mereka yang berbahaya. Belum lagi,
menghamburkan uang yang banyak dan waktu serta kesungguhan. Semua itu dibungkus
dengan nama wisata. Maka ingatlah bagi yang mempunyai kecemburuan terhadap
agama, akhlak dan umatnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, jangan sampai
menjadi penolong untuk mempromosikan wisata fasik ini. Akan tetapi hendaknya
memeranginya dan memerangi ajakan mempromosikannya. Hendaknya bangga dengan
agama, wawasan dan akhlaknya. Hal tersebut akan menjadikan negeri kita
terpelihara dari segala keburukan dan mendapatkankan pengganti keindahan
penciptaan Allah ta’ala di negara islam yang terjaga.
Wallahu’alam
.
Berkunjung ke Rumah Ibadah Agama Lain, Boleh Tidak?
Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya seorang guru TK, sekolah saya universal dan tidak berbasis agama tertentu. tapi yang buat agak berat adalah ketika program pengenalan agama2 yang ada di indonesia kami diharuskan oleh kepala sekolah membawa anak2 ke pura, gereja dan wihara dan masjid.
Saya selalu boikot dan bolos ketika program ini ( tapi kalau kemasjid saya datang ).
Apa hukumnya masuk ketempat ibadah agama lain walaupun tidak melakukan ritual apapun dan hanya lihat interiornya ?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
murni
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya yang diharamkan buat sekedar berkunjung ke tempat ibadah agama lain. Tetapi yang diharamkan adalah ikut dalam ritual ibadah agama lain, baik di dalam rumah ibadah mereka secara khusus atau pun di tempat yang sebenarnya merupakan tempat publik, seperti mal atau ballroom.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT melarang kita beribadah atau menyembah dengan sembahan agama lain.
Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". (QS. Al-Kafirun : 1-6)
Namun ayat-ayat ini tidak sampai melarang kita memasuki tempat ibadah agama lain seperti gereja, biara dan lainnya. Ayat-ayat ini hanya melarang kita beribadah dengan cara mereka atau menyembah tuhan mereka.
Di sisi lain, agama Islam juga tidak pernah memerintahkan pemeluknya untuk menolak keberadaan rumah ibadah agama lain, apalagi merobohkannya. Sebaliknya, agama Islam malah menjamin keutuhan dan keberadaan rumah-rumah ibadah itu, meski Islam mengingkari kebenarannya.
Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa (QS. Al-Hajj : 40)
Sehingga keberadaan rumah-rumah ibadah agama lain di dalam negeri Islam bukan sebuah kesalahan. Sebaliknya merupakan sesuatu yang boleh berdiri, wajar dan pada dasarnya tidak melanggar hukum syariah.
Hukum Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
Kalau kami katakan tidak terlarang (tidak haram) buat muslim memasuki rumah ibadah agama lain, bukan berarti lantas otomatis jadi mubah hukumnya. Karena ternyata para fuqoha masih berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Sebagian dari mereka memakruhkan (dibenci) walaupun tidak sampai mengharamkan. Sebagian lainnya memang membolehkan tanpa alasan apapun.
1. Pendapat Yang Memakruhkan
Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.
Kenapa makruh?
Dalam pandangan mereka, rumah ibadah agama lain itu adalah tempat berkumpulnya syetan. Dan kita dianjurkan untuk menjauhi tempat berkumpulnya syetan. Jadi alasannya bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Tetpai semata untuk menghindari resiko masuk ke sarang setan. Kira-kira begitu alasan mereka.
Kalau anda ingin lebih mendalami masalah ini, silahkan dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu ''Abidin jilid 5 halaman 248. Tapi, mohon maaf, kitab ini masih dalam bahasa Arab dan saya belum pernah melihat ada terjemahannya.
2. Pendapat Yang Membolehkan
Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi''iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.
Maka silahkan saja dengan bebas masuk ke gereja, biara, kuil, kelenteng, candi dan seterusnya. Karena rumah-rumah ibadah agama lain itu bukan tempat terlarang untuk dimasuki.
Tapi sebahagian dari ulama itu mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Dan ini wajar lah, dimana-mana yang namanya masuk ke rumah orang kan memang wajib punya izin. Begitu juga masuk ke rumah ibadah agama lain, yang wajar kalau harus pake izin.
Nah, keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana'' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.
Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk bertugas melakukan pekerjaan tertentu, seperti yang anda lakukan bukanlah sesuatu yang diharamkan di dalam agama Islam.
Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang Mutlak Diharamkan
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra:
"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar''iyyah jilid 3 halaman 442).
Jadi masuk ke gereja saat pemeluk agama itu sedang melakukan misa atau kebaktian, pendeknya semua ritual ibadah khas mereka, hukumnya haram. Tapi kalau lagi kosong melompong, dan ini ciri rumah ibadah agama lain, maka tidak ada salahnya kita memasukinya.
Di beberapa kitab malah kita dapati para ulama membolehkan kita melakukan shalat di dalam rumah ibadah agama lain. Dan realitanya, di Eropa ada sekian banyak gereja yang disulap menjadi masjid, meski bangunannya tetap seperti gereja. Tetapi patung dan berhalanya sudah disingkirkan.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
www.warnaislam.com Jumat, 20 Maret 2009 14:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya seorang guru TK, sekolah saya universal dan tidak berbasis agama tertentu. tapi yang buat agak berat adalah ketika program pengenalan agama2 yang ada di indonesia kami diharuskan oleh kepala sekolah membawa anak2 ke pura, gereja dan wihara dan masjid.
Saya selalu boikot dan bolos ketika program ini ( tapi kalau kemasjid saya datang ).
Apa hukumnya masuk ketempat ibadah agama lain walaupun tidak melakukan ritual apapun dan hanya lihat interiornya ?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
murni
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya yang diharamkan buat sekedar berkunjung ke tempat ibadah agama lain. Tetapi yang diharamkan adalah ikut dalam ritual ibadah agama lain, baik di dalam rumah ibadah mereka secara khusus atau pun di tempat yang sebenarnya merupakan tempat publik, seperti mal atau ballroom.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT melarang kita beribadah atau menyembah dengan sembahan agama lain.
Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". (QS. Al-Kafirun : 1-6)
Namun ayat-ayat ini tidak sampai melarang kita memasuki tempat ibadah agama lain seperti gereja, biara dan lainnya. Ayat-ayat ini hanya melarang kita beribadah dengan cara mereka atau menyembah tuhan mereka.
Di sisi lain, agama Islam juga tidak pernah memerintahkan pemeluknya untuk menolak keberadaan rumah ibadah agama lain, apalagi merobohkannya. Sebaliknya, agama Islam malah menjamin keutuhan dan keberadaan rumah-rumah ibadah itu, meski Islam mengingkari kebenarannya.
Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa (QS. Al-Hajj : 40)
Sehingga keberadaan rumah-rumah ibadah agama lain di dalam negeri Islam bukan sebuah kesalahan. Sebaliknya merupakan sesuatu yang boleh berdiri, wajar dan pada dasarnya tidak melanggar hukum syariah.
Hukum Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
Kalau kami katakan tidak terlarang (tidak haram) buat muslim memasuki rumah ibadah agama lain, bukan berarti lantas otomatis jadi mubah hukumnya. Karena ternyata para fuqoha masih berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Sebagian dari mereka memakruhkan (dibenci) walaupun tidak sampai mengharamkan. Sebagian lainnya memang membolehkan tanpa alasan apapun.
1. Pendapat Yang Memakruhkan
Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.
Kenapa makruh?
Dalam pandangan mereka, rumah ibadah agama lain itu adalah tempat berkumpulnya syetan. Dan kita dianjurkan untuk menjauhi tempat berkumpulnya syetan. Jadi alasannya bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Tetpai semata untuk menghindari resiko masuk ke sarang setan. Kira-kira begitu alasan mereka.
Kalau anda ingin lebih mendalami masalah ini, silahkan dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu ''Abidin jilid 5 halaman 248. Tapi, mohon maaf, kitab ini masih dalam bahasa Arab dan saya belum pernah melihat ada terjemahannya.
2. Pendapat Yang Membolehkan
Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi''iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.
Maka silahkan saja dengan bebas masuk ke gereja, biara, kuil, kelenteng, candi dan seterusnya. Karena rumah-rumah ibadah agama lain itu bukan tempat terlarang untuk dimasuki.
Tapi sebahagian dari ulama itu mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Dan ini wajar lah, dimana-mana yang namanya masuk ke rumah orang kan memang wajib punya izin. Begitu juga masuk ke rumah ibadah agama lain, yang wajar kalau harus pake izin.
Nah, keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana'' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.
Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk bertugas melakukan pekerjaan tertentu, seperti yang anda lakukan bukanlah sesuatu yang diharamkan di dalam agama Islam.
Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang Mutlak Diharamkan
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra:
"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar''iyyah jilid 3 halaman 442).
Jadi masuk ke gereja saat pemeluk agama itu sedang melakukan misa atau kebaktian, pendeknya semua ritual ibadah khas mereka, hukumnya haram. Tapi kalau lagi kosong melompong, dan ini ciri rumah ibadah agama lain, maka tidak ada salahnya kita memasukinya.
Di beberapa kitab malah kita dapati para ulama membolehkan kita melakukan shalat di dalam rumah ibadah agama lain. Dan realitanya, di Eropa ada sekian banyak gereja yang disulap menjadi masjid, meski bangunannya tetap seperti gereja. Tetapi patung dan berhalanya sudah disingkirkan.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
www.warnaislam.com Jumat, 20 Maret 2009 14:
Hukum Berwisata di Candi
Borobudur?, Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah
non muslim seperti Candi Borobudur dan semisalnya ?
Jawab: Oleh Al-Ustadz
Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Alhamdulillah, ini adalah perbuatan yang
didalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam,
diantaranya :
- Bertentangan dengan firman Alloh “Dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Alloh maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati kepada Alloh. ” QS. Al-Hajj:32.
- Bertentangan dengan firman Alloh “Dan barangsiapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Alloh maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya. ” QS. Al-Hajj:30 Alloh memerintahkan dan mengagungkan syiar-syiar Islam sebagai bentuk ketaqwaan kepada Alloh, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Alloh. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syiar-syiar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan dan dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syiar-syiar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang Muslim yang beriman dan bertaqwa untuk mengagumi dan mengunjunginya ?
- Bertentangan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. ” [HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah Al-Muslimah, hal. 203-204, dan juga oleh Syaikhuna Al-Wadi’i] karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya dan beribadah ataupun selain ibadah maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan. ” [Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hal. 300] Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.
- Bertentangan dengan firman Alloh “Dan mereka hamba-hamba Alloh yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar. ” QS. Al-Furqan:72 Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman, sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Alloh yang beriman dan bertaqwa untuk mengunjungi tempat tersebut.
- Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar
Paling tidak
dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat
tsb merupakan satu bentuk keridhoan seseorang terhadapnya dan semakin
mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam
perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Alloh
berfirman,
“Mereka kaum
musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap
mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama. ” QS. Al-Qalam;9 Jadi
Alloh mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan
terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin.
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata dalam Taisir Al-Karimir Rahman ketika
menafsirkan ayat ini yaitu: “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada
pada mereka, baik dengan ucapan, atau perbuatan, atau dengan cara diam terhadap
perkara yang semestinya diingkari. ” Wallahu a’lam.
Disalin dari
Majalah Asy-Syariah No. 04/I/Syawwal 1424 H sumber: www. darussalaf. or. id,
penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Hukum Mengunjungi Situs Peninggalan Sejarah Agama Lain
Berkaitan dengan iman dan takwa
karena mengunjungi tempat ibadah agama lain itu tergolong perbuatan syirik atau
bukan. Berkaitan dengan iptek karena mengunjungi atau mengadakan observasi ke
suatu tempat merupakan suatu langkah yang penting dalam rangka mendapatkan
pengetahuan langsung dari sumber primernya, termasuk mengunjungi tempat-tempat
bersejarah baik yang berkaitan dengan agama islam atau bukan. Islam sebagai
agama paripurna pun selalu mendorong umatnya untuk giat menuntut ilmu, tak
terbatas ilmu-ilmu agama, namun juga segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi
kehidupan manusia. Dengan demikian, perlu diketahui bagaimanakah hukum
mengunjungi tempat ibadah non muslim dalam rangka penelitian tersebut.
Islam selalu mendorong pemeluknya untuk memperkaya ilmu pengetahuan diberbagai bidang demi kesejahteraan hidupnya. Seorang muslim dituntut untuk ‘membaca’ alam semesta agar memperoleh ilmu pengetahuan. Hal itu sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam Qs.Al-‘Alaq[96] ayat 1 yang artinya : “ bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.” (Al-‘Alaq [96]:1). Dan juga dijelaskan pada Qs.Al-Mujadilah [59]ayat 11 dijelaskan bahwa :” ...... Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Mujadilah [58] ayat 11.
Pengetahuan yang dimaksud disini bersifat umum, sehingga tidak hanya berkutat pada pengetahuan agama islam saja, meskipun itu lebih utama,akan tetapi keumuman ayat di atas mencakup seluruh pengetahuan yang dapat dipelajari oleh manusia,termasuk pengetahuan tentang sejarah.
Terkait dengan ilmu sejarah, Allah SWT juga telah memerintahkan umat manusia untuk mengambil pelajaran dari umat terdahulu,sebagaimana firman Allah QS. An-Nazi’at [79] ayat 15 sampai 26 dimana yang diartikan : “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) kisah Musa? Ketika Tuhan memanggilnya (Musa) di lembah suci yaitu lembah Thuwa. Pergilah engkau kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas, maka katakanlah (kepada Fir’aun): ‘Adakah keinginanmu untuk membersihkan diri (dari kesesatan) dan engkau aku pimpin untuk ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?’ Lalu Musa memperlihatkan kepadanya mu’jizat yang besar. Tetapi,dia (Fir’aun) mendustakan dan mendurhakai. Kemudian dia berpaling seraya berusaha menentang (Musa). Kemudian mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya) seraya berkata : “Akulah tuhanmu yang paling tinggi. ‘Maka Allah menghukumnya di akhirat dan siksaan di dunia. Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Allah). “(Qs.An-Nazi’at[79]:15-26)
Maksud diatas menerangkan kepada umat islam mengenai pentingnya mengetahui kisah-kisah/sejarah umat terdahulu (dalam hal ini adalah kisah Nabi Musa) untuk dijadikan sebagai renungan dan pelajaran bagi kehidupan masa kini. Selain itu juga untuk mempelajari hal buruk yang telah terjadi pada masa lalu untuk dijadikan sebagai bahan introspeksi diri supaya tidak terulang kembali dimasa mendatang. Begitu pula dalam firman Allah Qs. Al-Hasyr[59] ayat 2 menjelaskan: “ Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah. Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”(Al-Hasyr[59]:2)
Islam tidak melarang pemeluknya untuk menuntut ilmu apapun, termasuk penelitian sejarah selama tidak membahayakan akidah. Dalam penelitian sejarah, hal yang penting dilakukan adalah survei (peninjauan) lapangan, sehingga diharuskan untuk mengambil informasi dari sumber langsung sebagai referensi utama penelitian. Penelusuran data asli melalui kunjungan ke tempat-tempat bersejarah seperti candi, gereja tua, museum dan tempat-tempat lain yang bersejarah pun tidak dapat terpisahkan dari rangkaian penelitian yang harus dilakukan.
Mengunjungi tempat ibadah agama lain diperbolehkan selama tidak mengotori akidah umat islam, sehingga tidak dibenarkan mengikuti ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan akidah islam. Dengan demikian, mengunjungi tempat apapun dalam rangka mencari pengetahuan itu diperbolehkan selama mempunyai niat yang benar. Di samping itu, hendaknya kunjungan ke tempat ibadah agama lain itu dilakukan sekedarnya saja tanpa harus berlama-lama. Karena penelitian yang sifatnya mendesak tersebut termasuk keadaan darurat yang hanya boleh dilakukan sekadar mengambil i’tibar (pelajaran) saja.
Berdasarkan pada pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa mengunjungi tempat-tempat bersejarah agama lain untuk tujuan penelitian arsitektur, kebudayaan dan lain sebagainya diperbolehkan selama tidak mengandung kesyirikan dan mengotori akidah
Islam selalu mendorong pemeluknya untuk memperkaya ilmu pengetahuan diberbagai bidang demi kesejahteraan hidupnya. Seorang muslim dituntut untuk ‘membaca’ alam semesta agar memperoleh ilmu pengetahuan. Hal itu sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam Qs.Al-‘Alaq[96] ayat 1 yang artinya : “ bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.” (Al-‘Alaq [96]:1). Dan juga dijelaskan pada Qs.Al-Mujadilah [59]ayat 11 dijelaskan bahwa :” ...... Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Mujadilah [58] ayat 11.
Pengetahuan yang dimaksud disini bersifat umum, sehingga tidak hanya berkutat pada pengetahuan agama islam saja, meskipun itu lebih utama,akan tetapi keumuman ayat di atas mencakup seluruh pengetahuan yang dapat dipelajari oleh manusia,termasuk pengetahuan tentang sejarah.
Terkait dengan ilmu sejarah, Allah SWT juga telah memerintahkan umat manusia untuk mengambil pelajaran dari umat terdahulu,sebagaimana firman Allah QS. An-Nazi’at [79] ayat 15 sampai 26 dimana yang diartikan : “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) kisah Musa? Ketika Tuhan memanggilnya (Musa) di lembah suci yaitu lembah Thuwa. Pergilah engkau kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas, maka katakanlah (kepada Fir’aun): ‘Adakah keinginanmu untuk membersihkan diri (dari kesesatan) dan engkau aku pimpin untuk ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?’ Lalu Musa memperlihatkan kepadanya mu’jizat yang besar. Tetapi,dia (Fir’aun) mendustakan dan mendurhakai. Kemudian dia berpaling seraya berusaha menentang (Musa). Kemudian mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya) seraya berkata : “Akulah tuhanmu yang paling tinggi. ‘Maka Allah menghukumnya di akhirat dan siksaan di dunia. Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Allah). “(Qs.An-Nazi’at[79]:15-26)
Maksud diatas menerangkan kepada umat islam mengenai pentingnya mengetahui kisah-kisah/sejarah umat terdahulu (dalam hal ini adalah kisah Nabi Musa) untuk dijadikan sebagai renungan dan pelajaran bagi kehidupan masa kini. Selain itu juga untuk mempelajari hal buruk yang telah terjadi pada masa lalu untuk dijadikan sebagai bahan introspeksi diri supaya tidak terulang kembali dimasa mendatang. Begitu pula dalam firman Allah Qs. Al-Hasyr[59] ayat 2 menjelaskan: “ Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah. Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”(Al-Hasyr[59]:2)
Islam tidak melarang pemeluknya untuk menuntut ilmu apapun, termasuk penelitian sejarah selama tidak membahayakan akidah. Dalam penelitian sejarah, hal yang penting dilakukan adalah survei (peninjauan) lapangan, sehingga diharuskan untuk mengambil informasi dari sumber langsung sebagai referensi utama penelitian. Penelusuran data asli melalui kunjungan ke tempat-tempat bersejarah seperti candi, gereja tua, museum dan tempat-tempat lain yang bersejarah pun tidak dapat terpisahkan dari rangkaian penelitian yang harus dilakukan.
Mengunjungi tempat ibadah agama lain diperbolehkan selama tidak mengotori akidah umat islam, sehingga tidak dibenarkan mengikuti ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan akidah islam. Dengan demikian, mengunjungi tempat apapun dalam rangka mencari pengetahuan itu diperbolehkan selama mempunyai niat yang benar. Di samping itu, hendaknya kunjungan ke tempat ibadah agama lain itu dilakukan sekedarnya saja tanpa harus berlama-lama. Karena penelitian yang sifatnya mendesak tersebut termasuk keadaan darurat yang hanya boleh dilakukan sekadar mengambil i’tibar (pelajaran) saja.
Berdasarkan pada pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa mengunjungi tempat-tempat bersejarah agama lain untuk tujuan penelitian arsitektur, kebudayaan dan lain sebagainya diperbolehkan selama tidak mengandung kesyirikan dan mengotori akidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar